Definisi surat berharga
Secara teoritis, surat berharga atau sekuritas atau efek adalah secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut. Pengertian surat berharga menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 adalah surat pengakuan utang, tanda bukti utang, saham, obligasi, surat berharga komersial, kontrak berjangka atas efek, dan [...]


